Minggu, 12 November 2017

Hukum Homoseksual dalam Islam

Soal : Apa hukum liwath (homoseks) atau yang sejenisnya di dalam islam?
Jawab : Terdapat perbedaan pendapat tentang hukuman homoseks, apakah lebih berat daripada zina, lebih ringan, ataukah sama saja? Ada tiga pendapat dalam masalah ini.
Imam Ahmad—berdasarkan riwayat yang paling shahih dari dua riwayat yang datang dari beliau —asy-Syafi’i— dalam salah satu pendapatnya— dan jumhur Sahabat seperti Abu Bakr ash-Shiddiq, Ali bin Abi Thalib, Ibnu ‘Abbas dan lainnya berpendapat bahwa hukuman homoseks lebih berat daripada hukuman zina. Pendapat ini menyatakan bahwa hukuman homoseks adalah dibunuh, bagaimanapun keadaan pelakunya, baik muhshan (sudah menikah) maupun bukan.
Asy-syafi’I —berdasarkan zhahir madzhabnya—, Imam Ahmad —berdasarkan riwayat kedua dari beliau—, Abu Yusuf, dan lainnya berpendapat bahwa hukuman homoseks sama dengan hukuman zina.
Al-Hakam dan Abu Hanifah berpendapat bahwa hukuman homoseks lebih ringan daripada hukuman zina, yaitu ta’zir (hukuman lain yang tidak ditetapkan syari’at).
Adapun pendapat yang paling rajih adalah pendapat golongan pertama, yaitu mayoritas ummat ini. Bahkan sebagian ulama menyatakan pendapat ini sebagai ijma’ atau kesepakatan Sahabat, bahwa tidak ada satu maksiat pun yang tingkat kerusakannya lebih besar daripada homoseks, kecuali kekufuran. Bahkan, bisa jadi tingkat kerusakan homoseks lebih besar daripada pembunuhan. Adapun dalil yang menegaskan hal itu: “Barang siapa yang mendapati orang yang melakukan perbuatan kaum Luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya.” (HR. Abu Dawud no. 4462, at-Tirmidzi no. 1456, Ibnu Majah no. 2561).
Rasulullah Saw. juga pernah bersabda :
”Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth. Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth. Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth.” (HR. Ahmad I/309, Ibnu Hibban no. 4417, al-Baihaqi VIII/231 dan lainnya)
Ibnu Qayim berkata “Laknat sebanyak tiga kali dalam satu hadits tidaklah terdapat dalam pelaku zina. Nabi Saw. juga melaknat sejumlah pelaku dosa besar, tetapi tidak pernah mengucakan laknat lebih dari sekali. Namun, beliau melaknat pelaku homoseks dan menegaskan sebanyak tiga kali.
Lalu bagaimana sich tata cara membunuhnya?
Telah ditetapkan dari Khalid bin Walid, bahwasanya dia pernah menemui, di salah satu daerah pinggiran Arab, seorang pria yang dinikahi (disetubuhi) sebagaimana halnya wanita. Ia pun menulis surat kepada Abu Bakar ash-Shiddiq ra. tentang peristiwa ini Abu Bakar lalu bermusyawarah dengan para Sahabat. Ketika itu, pendapat yang paling dominan dalam masalah ini adalah pendapat ‘Ali bin Abi Thalib. Ia berkata: “Tidak ada yang melakukan hal ini, kecuali satu ummat saja, dan kalian telah mengetahui apa yang Allah perbuat terhadap mereka, oleh karena itu, aku berpendapat bahwa dia harus dibakar.” Lantas, Abu Bakar menulis hal tersebut kepada Khalid, hingga kemudian Khalid pun membakar pelaku homoseks tadi.
‘Abdullah bin ‘Abbas berkata: “Dicari bangunan yang paling tinggi di daerah tersebut,lalu pelaku homoseks dilemparkan dari atasnya dalam kondisi tebalik (kepala di bawah dan kaki di atas), sambil dilempari dengan batu.” Wallahu a’lam. F2d.
(Disarikan dari kitab ad-Daa’ wa ad-Dawaa’ hal.289-293 Karangan Ibnu Qayyim al-Jauziyyah)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar