Tampilkan postingan dengan label Khilafiyah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Khilafiyah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 November 2017

Apa hukum memejamkan mata dalam Shalat?

Pertanyaan: “Jika terjadi pada kita buyar (kehilangan) konsentrasi dalam sholat karena berhadapan dengan gambar atau ukiran yang menarik perhatian, bagaimana cara menghindarinya? Bolehkah shalat sedangkan matanya terpejam?
Jawaban: Dalam kitab Zaadul Ma’aad, Imam Ibnu Qayyim menulis satu pembahasan khusus tentang masalah ini. Diawal pembahasannya, ia menyatakan bahwa memejamkan mata dalam shalat bukanlah cara shalat yang dicontohkan Rasulullah saw. Yang diajarkan Rasulullah saw. adalah memandangi tempat sujud atau memandangi ujung telunjuk ketika sedang duduk tasyahud.
Imam Ibnu Qayim juga membawakan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukumnya, Ia berkata, “Ada perbedaan pendapat Ulama dalam masalah memejamkan  mata ketika shalat. Ada yang memakruhkannya, seperti pendapat Imam Ahmad dan Ulama lainnya. Menurut pendapat ini, makruhnya perbuatan itu karena menyerupai ibadah orang Yahudi.
Ada pendapat Ulama lain yang mengatakan tidak makruh. Mereka beralasan bahwa dengan memejamkan mata akan lebih bisa memetik ruh dan tujuan shalat yaitu khusyu’.
Namun pendapat yang benar adalah dengan melihat kondisi. Seandainya membuka mata tidak mengurangi rasa khusyu’, maka itu lebih utama dilakukan. Akan tetapi, jika dihadapannya terdapat hal-hal yang bisa mengurangi rasa khusyu’ dan mengganggu konsentrasinya, seperti adanya hiasan atau dekorasi dan lain sebagainya, maka dalam kodisi seperti ini tidak makruh untuk memejamkan mata dalam shalat, bahkan hukumnya bisa menjadi  sunnah. (Zaadul Ma’aad I/283) F2d.

Bolehkah hanya Berhukum dengan Al-Qur'an tanpa Hadits Nabi saw.?

Bolehkah hanya Berhukum dengan Al-Qur'an tanpa Hadits Nabi saw.?

Pertanyaan: Bolehkah hanya berhukum dengan al-Qur’an saja? Bukankah al-Qur’an telah lengkap sebagaimana yang tercantum dalam firman Allah Ta’ala “Tidak ada sesuatu pun yang kami luputkan di dalam Kitab, kemudian kepada Tuhan mereka dikumpulkan (QS. Al An’am: 38)”.
Jawab: Apabila kata Kitab yang dimaksudkan disini adalah Lauh Mahfuz maka tidaklah mengapa, akan tetapi kalau yang dimaksudkan adalah al-Qur’an, maka jawabannya adalah:
·         Al-Qur’an sendiri yang mengajak kita untuk mengikuti Hadits. Allah swt. berfirman “Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tingglkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya (QS. Al Hasyr: 7)”. Ayat ini menerangkan kewajiban untuk mengikti Rasul dan ancaman azab yang pedi bagi mereka yang tidak mau beriltizam dengannya sebagaimana yang tertera pada akhir ayat. Maka siapa saja yang tidak mau menerima hadits Nabi maka ketika itu pula ia tidak menerima al-Qur’an.
·         Jika seandaiya kita tidak mau menerima hadits, kita tidak akan bisa mengerjakan shalat. Karena al-Qur’an tidak menyebutkan dengan jelas jumlah shalat 5 waktu sehari-semalam dan tidak menerangkan berapa jumlah reka’at di setiap shalat juga tidak banyak menjelaskan syarat sah shalat, rukun-rukunnya dan pembatal-pembatalnya. Maka bagaimana mungkin kita bisa mengerjakan shalat tanpa merujuk hadits Nabi? Dan apabila ini adalah perkara shalat yang ia adalah ‘imaaduddin (pondasi agama) lalu bagaimana halnya dengan kepercayaan dan syariat-syariat Islam yang lain?
Maka oleh sebab itu, sudah jelas bagi kita bahwa mereka yang meyeru agar kita menyukupkan diri dengan al-Qur’an (tanpa hadits Nabi) pada dasarnya mereka tidak cinta/loyal terhadap al-Qur’an, akan tetapi (malah menunjukkan bahwa) mereka membenci Islam baik al-Qur’an maupun Sunnah Nabi saw. karena hampir tiga perempat syariat Islam terdapat pada hadits Nabi dan dengan mereka meninggalkan hadits Nabi berarti mereka menginginkan kehancuran Islam.

Minggu, 12 November 2017

Hukum Homoseksual dalam Islam

Soal : Apa hukum liwath (homoseks) atau yang sejenisnya di dalam islam?
Jawab : Terdapat perbedaan pendapat tentang hukuman homoseks, apakah lebih berat daripada zina, lebih ringan, ataukah sama saja? Ada tiga pendapat dalam masalah ini.
Imam Ahmad—berdasarkan riwayat yang paling shahih dari dua riwayat yang datang dari beliau —asy-Syafi’i— dalam salah satu pendapatnya— dan jumhur Sahabat seperti Abu Bakr ash-Shiddiq, Ali bin Abi Thalib, Ibnu ‘Abbas dan lainnya berpendapat bahwa hukuman homoseks lebih berat daripada hukuman zina. Pendapat ini menyatakan bahwa hukuman homoseks adalah dibunuh, bagaimanapun keadaan pelakunya, baik muhshan (sudah menikah) maupun bukan.
Asy-syafi’I —berdasarkan zhahir madzhabnya—, Imam Ahmad —berdasarkan riwayat kedua dari beliau—, Abu Yusuf, dan lainnya berpendapat bahwa hukuman homoseks sama dengan hukuman zina.
Al-Hakam dan Abu Hanifah berpendapat bahwa hukuman homoseks lebih ringan daripada hukuman zina, yaitu ta’zir (hukuman lain yang tidak ditetapkan syari’at).
Adapun pendapat yang paling rajih adalah pendapat golongan pertama, yaitu mayoritas ummat ini. Bahkan sebagian ulama menyatakan pendapat ini sebagai ijma’ atau kesepakatan Sahabat, bahwa tidak ada satu maksiat pun yang tingkat kerusakannya lebih besar daripada homoseks, kecuali kekufuran. Bahkan, bisa jadi tingkat kerusakan homoseks lebih besar daripada pembunuhan. Adapun dalil yang menegaskan hal itu: “Barang siapa yang mendapati orang yang melakukan perbuatan kaum Luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya.” (HR. Abu Dawud no. 4462, at-Tirmidzi no. 1456, Ibnu Majah no. 2561).
Rasulullah Saw. juga pernah bersabda :
”Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth. Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth. Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth.” (HR. Ahmad I/309, Ibnu Hibban no. 4417, al-Baihaqi VIII/231 dan lainnya)
Ibnu Qayim berkata “Laknat sebanyak tiga kali dalam satu hadits tidaklah terdapat dalam pelaku zina. Nabi Saw. juga melaknat sejumlah pelaku dosa besar, tetapi tidak pernah mengucakan laknat lebih dari sekali. Namun, beliau melaknat pelaku homoseks dan menegaskan sebanyak tiga kali.
Lalu bagaimana sich tata cara membunuhnya?
Telah ditetapkan dari Khalid bin Walid, bahwasanya dia pernah menemui, di salah satu daerah pinggiran Arab, seorang pria yang dinikahi (disetubuhi) sebagaimana halnya wanita. Ia pun menulis surat kepada Abu Bakar ash-Shiddiq ra. tentang peristiwa ini Abu Bakar lalu bermusyawarah dengan para Sahabat. Ketika itu, pendapat yang paling dominan dalam masalah ini adalah pendapat ‘Ali bin Abi Thalib. Ia berkata: “Tidak ada yang melakukan hal ini, kecuali satu ummat saja, dan kalian telah mengetahui apa yang Allah perbuat terhadap mereka, oleh karena itu, aku berpendapat bahwa dia harus dibakar.” Lantas, Abu Bakar menulis hal tersebut kepada Khalid, hingga kemudian Khalid pun membakar pelaku homoseks tadi.
‘Abdullah bin ‘Abbas berkata: “Dicari bangunan yang paling tinggi di daerah tersebut,lalu pelaku homoseks dilemparkan dari atasnya dalam kondisi tebalik (kepala di bawah dan kaki di atas), sambil dilempari dengan batu.” Wallahu a’lam. F2d.
(Disarikan dari kitab ad-Daa’ wa ad-Dawaa’ hal.289-293 Karangan Ibnu Qayyim al-Jauziyyah)