Kamis, 16 November 2017

Apa hukum memejamkan mata dalam Shalat?

Pertanyaan: “Jika terjadi pada kita buyar (kehilangan) konsentrasi dalam sholat karena berhadapan dengan gambar atau ukiran yang menarik perhatian, bagaimana cara menghindarinya? Bolehkah shalat sedangkan matanya terpejam?
Jawaban: Dalam kitab Zaadul Ma’aad, Imam Ibnu Qayyim menulis satu pembahasan khusus tentang masalah ini. Diawal pembahasannya, ia menyatakan bahwa memejamkan mata dalam shalat bukanlah cara shalat yang dicontohkan Rasulullah saw. Yang diajarkan Rasulullah saw. adalah memandangi tempat sujud atau memandangi ujung telunjuk ketika sedang duduk tasyahud.
Imam Ibnu Qayim juga membawakan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukumnya, Ia berkata, “Ada perbedaan pendapat Ulama dalam masalah memejamkan  mata ketika shalat. Ada yang memakruhkannya, seperti pendapat Imam Ahmad dan Ulama lainnya. Menurut pendapat ini, makruhnya perbuatan itu karena menyerupai ibadah orang Yahudi.
Ada pendapat Ulama lain yang mengatakan tidak makruh. Mereka beralasan bahwa dengan memejamkan mata akan lebih bisa memetik ruh dan tujuan shalat yaitu khusyu’.
Namun pendapat yang benar adalah dengan melihat kondisi. Seandainya membuka mata tidak mengurangi rasa khusyu’, maka itu lebih utama dilakukan. Akan tetapi, jika dihadapannya terdapat hal-hal yang bisa mengurangi rasa khusyu’ dan mengganggu konsentrasinya, seperti adanya hiasan atau dekorasi dan lain sebagainya, maka dalam kodisi seperti ini tidak makruh untuk memejamkan mata dalam shalat, bahkan hukumnya bisa menjadi  sunnah. (Zaadul Ma’aad I/283) F2d.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar