Pertanyaan: “Jika terjadi
pada kita buyar (kehilangan) konsentrasi dalam sholat karena berhadapan dengan
gambar atau ukiran yang menarik perhatian, bagaimana cara menghindarinya?
Bolehkah shalat sedangkan matanya terpejam?
Jawaban: Dalam kitab Zaadul
Ma’aad, Imam Ibnu Qayyim menulis satu pembahasan khusus tentang masalah
ini. Diawal pembahasannya, ia menyatakan bahwa memejamkan mata dalam shalat
bukanlah cara shalat yang dicontohkan Rasulullah saw. Yang diajarkan Rasulullah
saw. adalah memandangi tempat sujud atau memandangi ujung telunjuk ketika
sedang duduk tasyahud.
Imam Ibnu Qayim juga
membawakan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukumnya, Ia
berkata, “Ada perbedaan pendapat Ulama dalam masalah memejamkan mata ketika shalat. Ada yang memakruhkannya,
seperti pendapat Imam Ahmad dan Ulama lainnya. Menurut pendapat ini, makruhnya
perbuatan itu karena menyerupai ibadah orang Yahudi.
Ada pendapat Ulama lain yang
mengatakan tidak makruh. Mereka beralasan bahwa dengan memejamkan mata akan lebih
bisa memetik ruh dan tujuan shalat yaitu khusyu’.
Namun pendapat yang benar
adalah dengan melihat kondisi. Seandainya membuka mata tidak mengurangi rasa khusyu’,
maka itu lebih utama dilakukan. Akan tetapi, jika dihadapannya terdapat
hal-hal yang bisa mengurangi rasa khusyu’ dan mengganggu konsentrasinya,
seperti adanya hiasan atau dekorasi dan lain sebagainya, maka dalam kodisi
seperti ini tidak makruh untuk memejamkan mata dalam shalat, bahkan
hukumnya bisa menjadi sunnah. (Zaadul
Ma’aad I/283) F2d.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar